faq1:5k8:38855--10-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah dalam perpajakan ada diatur terkait perubahan metode penilaian persediaan?
Jawaban
Tidak diatur. Sekali WP memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan hpp, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama (penjelasan pasal 10 UU No 10 Tahun 1994). Dalam hal WP-nya memang ada perubahan metode persediaan, konfirmasikan ke KPP,
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k8/38855--10-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)