User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38839--10-desember-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pembatalan FP harus menyampaikan pemberitahuan?

Jawaban

Secara ketentuan di lampiran PER-24/2012 disebutkan harus menyampaikan pemberitahuan ke KPP PKP Penjual, dan ke KPP Pembeli.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k8/38839--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)