faq1:5k8:38839--10-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Pembatalan FP harus menyampaikan pemberitahuan?
Jawaban
Secara ketentuan di lampiran PER-24/2012 disebutkan harus menyampaikan pemberitahuan ke KPP PKP Penjual, dan ke KPP Pembeli.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k8/38839--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)