User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38835--10-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

1. Kalo ada 1 SSP mau dipecah menjadi beberapa kode dan periode pembayaran, apakah diajukan dalam 1 surat permohonan atau harus dibuat dalam beberapa surat? 2. Kalo SSP nya dibayarkan ke KPP Menteng 2, sedangkan skrg KPP terdaftar sudah pindah menjadi KPP Tanah Abang 1. Jadi pengajuan PBK nya apakah tetap ke KPP Menteng 2 ? atau berdasarkan KPP terdaftar skrg, yaitu KPP Tanah Abang 1?

Jawaban

1. Kalau 1 data pembayaran mau di pbk kan ke 2 masa pajak/2 jenis pembayaran/mau dipecah, nanti tetap gunakan 1 formulir, tapi nanti untuk tujuan pbk nya kemana, dibuat jadi 2 “onggok”, maksudnya no.17-24 di formulir permohonan Pbk dibuat/diketik 2 kali. 2. Pbk diajukan kemana? Menurut pasal 17 PMK 242/2014, Pbk diajukan ke KPP tempat pembayaran pajak diadministrasikan. Mengingat sekarang sudah pindah KPP, sebaiknya sebelum ajukan Pbk, konfirmasi dulu ke KPP lama / tempat pembayaran pajak dia

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k8/38835--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)