User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38828--10-desember-2020

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

#39Q : mau isi eSKD akan tetapi pada part II ada keterangan competent authority and capacity/destination of signatory. Itu bagaimana ya?

Jawaban

#39A Setelah digali, yang ditanyakan kolom Capacity/Designation of Signatory diisi apa? Diisi sesuai isian di form DGT WPLN di Part II nomor (14). Atau kalau menggunakan dokumen CoR diisi sesuai kapasitas pejabat yang menandatangani CoR.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k8/38828--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)