User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38819--10-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

perusahaan di kawasan berikat dan kami wajib pajak resiko rendah. pada saat restitusi bulan september ada dokumen yang tidak bisa di restitusi.. datanya ada di gambar pertama, pdahal data tersebut otomatis sudah tertera di prepopulated PIB. pada saat surat dari kantor pajak tentang pengembalian pendahuluan, data tersebut kok tidak dapat direstitusi ya apakah ada dasar hukumnya?

Jawaban

Untuk detail kenapa penyerahan barang A B C D tidak bisa masuk ke perhitungan LB di SKPPKP, disarankan konfirm ke KPP. jawaban normatifnya, baca ketentuan PMK 131/PMK.04/2018, dan pada dasarnya Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k8/38819--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)