faq1:5k8:38814--10-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP badan suransi, untuk pph 25 yang bisa dikreditkan di SPT tahunan apakah sebelum diskon atau setelah diskon?
Jawaban
Yang riil dibayar/disetor atau dalam kata lain setelah diskon
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k8/38814--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)