User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38814--10-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP badan suransi, untuk pph 25 yang bisa dikreditkan di SPT tahunan apakah sebelum diskon atau setelah diskon?

Jawaban

Yang riil dibayar/disetor atau dalam kata lain setelah diskon

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k8/38814--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)