User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38803--10-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#26Q : saya ingin menayakan perihal pph 22, saya bendaharawan pemerintah dan melakukan pembelanjaan obat, dimana obat tersebut datang nya 3 kali, dan ada 3 invoice. oleh penyedia dibuatkan 3 faktur pajak sesuai invoice tetapi mereka membuat kwitansi nya di gabung menjadi satu senilai 8 juta faktur yg pertama senilai 1,2jt fatur yang kedua senilai 1,1juta faktur ketiga 5,7 juta untuk pengenaan pph22 atas pembelian obat tersebut perhitungan nya dari kwitansi atau dari faktur yg ketiga ya?

Jawaban

#26A Setelah digali, pembayaran dilakukan sekali senilai 8jt. PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh bendaharawan terutang dan dipungut pada saat pembayaran (Pasal 4 ayat 4 PMK 34/PMK.010/2017). Sesuai nilai pembelian.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k8/38803--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)