User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38801--10-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sehubungan dengan berlakunya undang-undang cipta kerja dimana dalam pembuatan faktur pajak diwajibkan untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, yang ingin ditanyakan apakah sanksinya apabila saya tidak dapat mencantumkan NIK pembeli tersebut.

Jawaban

sanksinya bisa masuk ke faktur pajak tidak lengkap

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k8/38801--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)