faq1:5k8:38801--10-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sehubungan dengan berlakunya undang-undang cipta kerja dimana dalam pembuatan faktur pajak diwajibkan untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, yang ingin ditanyakan apakah sanksinya apabila saya tidak dapat mencantumkan NIK pembeli tersebut.
Jawaban
sanksinya bisa masuk ke faktur pajak tidak lengkap
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k8/38801--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)