User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38800--10-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya febri dari Tunas harapan surabaya (NPWP 76.913.078.2-615.000), kami membeli biji plastik dari jakarta, kemudian akan kami jual kepada pembeli di daerah Lamongan yang berada dikawasan berikat sehingga saya memiliki beberapa pertanyaan terkain penjualan ke Kawasan Berikat, yaitu: 1. Apakah kami dapat menerbitkan faktur pajak dengan kode 070? 2. Syarat yang diperlukakan dan bagaimana cara mendapatkan seri faktur pajak 070? 3. Bagaimana cara menerbitkan faktur pajak keluarannya, dan apa

Jawaban

1. cek pasal 21 ayat (3), yang dapat diterbitkan pakai kode 07 hanya disitu aja 2. syarat bisa cek di pasal 21 ayat (5), nomor seri pakai yang diperoleh sebelumnya 3. nanti pilih kode 07, terus pilih transaksi ke kawasan berikat, tidak ada perbedaan cara pelaporannya, nanti PK-nya tidak akan terakumulasi dengan PK yang lain 4. cek di pasal 21 ayat (5)

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k8/38800--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)