faq1:5k8:38798--10-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau wp bertransaksi dengan pemungut pmse, dalam invoice tercantum npwp dan nama pembeli. tapi sayangnya untuk nama pembeli ada kesalahan penulisan harusnya center tertulisnya centre. kalau kaya gt tetep bisa dikreditkan nggak ya? atau minta perubahan invoive ke lawan transaksi aja?
Jawaban
poin F itu kan harus ada nama dan NPWP pembeli. Bearti harus sama, kalau invoicenya sudah mencantumkan itu. Kalau salah bisa minta pengganti invoice nya aja.
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k8/38798--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)