User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38798--10-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau wp bertransaksi dengan pemungut pmse, dalam invoice tercantum npwp dan nama pembeli. tapi sayangnya untuk nama pembeli ada kesalahan penulisan harusnya center tertulisnya centre. kalau kaya gt tetep bisa dikreditkan nggak ya? atau minta perubahan invoive ke lawan transaksi aja?

Jawaban

poin F itu kan harus ada nama dan NPWP pembeli. Bearti harus sama, kalau invoicenya sudah mencantumkan itu. Kalau salah bisa minta pengganti invoice nya aja.

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k8/38798--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)