faq1:5k8:38795--10-desember-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#13Q : Saya ingin bertanya, bagaimana dasar hukum dari menentukan nilai wajar perusahaan tertetup ? (PT non TBK)

Jawaban

#13A Setelah digali, yang ditanyakan adalah dasar hukum penentuan nilai wajar untuk penjualan saham perusahaan tertutup. DJP tidak mengatur nilai wajar terkait penjualan saham. Yang diatur terkait nilai wajar adalah untuk revaluasi aktiva tetap, bukan penjualan. Diatur di PMK 191/PMK.010/2015 dan perubahannya.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k8/38795--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)