faq1:5k8:38785--10-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya mau bertanya mengenai mekanisme pelaporan PPN PMSE, Saya baca dalam PER 12 bahwa WP perlu melakukan pelaporan 2 jenis pelaporan PPN PMSE: triwulan dan tahunan. Namun dalam portal web nya (digitaltax.pajak.go.id) hanya terdapat platform pelaporan triwulan saja. Tidak ada platform pelaporan tahunan
Jawaban
WP sudah offline, untuk laporan tahunan wajib jika diminta oleh DirekturJenderal Pajak yang dilimpahkan ke kepala KPP tempat pemungut terdaftar (pasal 15) per 12/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k8/38785--10-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)