faq1:5k8:38785--10-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya mau bertanya mengenai mekanisme pelaporan PPN PMSE, Saya baca dalam PER 12 bahwa WP perlu melakukan pelaporan 2 jenis pelaporan PPN PMSE: triwulan dan tahunan. Namun dalam portal web nya (digitaltax.pajak.go.id) hanya terdapat platform pelaporan triwulan saja. Tidak ada platform pelaporan tahunan

Jawaban

WP sudah offline, untuk laporan tahunan wajib jika diminta oleh DirekturJenderal Pajak yang dilimpahkan ke kepala KPP tempat pemungut terdaftar (pasal 15) per 12/2020.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k8/38785--10-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)