User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38777--10-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ada sengketa di pengadilan dengan lawan transaksi. hasil putusan dari pengadilan menyatakan bahwa lawan transaksi harus membayar ganti rugi beserta denda kepada kami. pertanyaan nya apakah atas ganti rugi dan denda tersebut dapat dikenakan PPN? ini gaada hubungannya sm ppn ya mas/mba?

Jawaban

ada penyerahan BKP/JKP oleh PKP ga? kalau ga memenuhi kriteria yg terutang PPN berarti ga terutang

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k8/38777--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)