faq1:5k8:38777--10-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ada sengketa di pengadilan dengan lawan transaksi. hasil putusan dari pengadilan menyatakan bahwa lawan transaksi harus membayar ganti rugi beserta denda kepada kami. pertanyaan nya apakah atas ganti rugi dan denda tersebut dapat dikenakan PPN? ini gaada hubungannya sm ppn ya mas/mba?
Jawaban
ada penyerahan BKP/JKP oleh PKP ga? kalau ga memenuhi kriteria yg terutang PPN berarti ga terutang
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k8/38777--10-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)