User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38760--08-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sy mau bertanya 1. kalau perusahaan kita mau memberikan donasi kepada lembaga sosial, apakah atas penyerahan tsb terutang ppn? 2. bagaimana cara pembuatan faktur pajak atas penyerahan tsb?

Jawaban

sepanjang masuk dalam penyerahan BKP, maka tetep kena PPN,Bisa masuk ke definisi pemberian cuma cuma,Buat Faktur Pajak dengan kode 04, DPP nya dari harga jual-laba kotor , nama pembeli diisi nama pihak yg menerima BKP, nama penjual diisi dengan nama PKP yg memberikan BKP

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k8/38760--08-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)