faq1:5k8:38755--08-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apakah bisa puskesmas memakai npwp dinas kesehatan suatu kota? Klo bisa, apa di faktur pajak yg diganti npwp nya saja atau sekaligus semua beserta nama dan alamat? Mohon pencerahannya
Jawaban
Ada kemungkinan bisa, sepanjang puskesmas tersebut memang tidak memiliki DPA dan kode satker, maka menggunakan NPWP yang memberikan anggaran ke Puskesmas tersebut. Untuk identitas di faktur, nantinya menggunakan NPWP, nama dan alamatnya Dinas Kesehatan tersebut, karena dianggap bertransaksi dengan Instansi Pemerintah tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k8/38755--08-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1