Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
: jika ada wajib pajak luar negeri berbentuk badan (perusahaan) membeli saham perusahaan publik di indonesia melalui pasar modal namun dengan harga beli dibawah harga pasar, apakah perusahaan luar negeri sebagai pembeli saham publik tersebut harus mengakui selisih atas harga pasar dikurangi dengan harga beli tersebut sebagai tambahan penghasilan?dan apakah selisih tersebut akan dikenakan pajak diindonesia?
Jawaban
digali ternyata ini jual beli via bursa efek, jika lewat bursa efek, atas penghasilan penjualannya sudah di potong pph final.. terkait pertanyaan wp, disini kan wp luar negeli yang membeli, artinya yang memberi penghasilan ke Indonesia maka atas selisih keuntungan harga pasar dan harga beli bukan objek potput psl 26, yg menjadi objek potput psl 26 ketika wplnnnya yang menjual saham atas kepemilikan pt di DN
Dasar Hukum
–
Editor
RAD