faq1:5k8:38746--08-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mengenai insentif covid yg diberikan oleh BPJS dimana ada diskon pembayaran untuk JKK JKM. nah yg ingin ditanyakan JKK dan JKM yg dilapor ke PPh 21 adalah nilai setelah diskon atau sebelum diskon?
Jawaban
Terdapat penyesuaian besarnya angsuran iuran BPJS ketenagakerjaan, yg diatur pd PP 49/2020. Penghitungan PPh 21 tetap merujuk ke Per-16/PJ/2016. Terkait nilai JKK JKM yang dipakai ikuti kondisi sebenarnya, input nilai yang sebenarnya dibayarkan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k8/38746--08-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)