User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38743--08-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pt A pakai jasa pt B, tapi uang pembayarannya ditipkan dulu ke pegawai A untuk nanti ditransfer ke B. invoice tetap A ke B. masalah tidak?

Jawaban

normatif aja siapa yg bertransaksi sebenernya. kalau pegawai A cuma dititipi uang untuk dibayarkan ke B tidak ada masalah

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k8/38743--08-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)