faq1:5k8:38743--08-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pt A pakai jasa pt B, tapi uang pembayarannya ditipkan dulu ke pegawai A untuk nanti ditransfer ke B. invoice tetap A ke B. masalah tidak?
Jawaban
normatif aja siapa yg bertransaksi sebenernya. kalau pegawai A cuma dititipi uang untuk dibayarkan ke B tidak ada masalah
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k8/38743--08-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)