faq1:5k8:38742--08-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya ingin bertanya, apabila laporan pajak tahunan itu nihil. apakah pelaporan nya ttep melalui e filling atau manual ya? karena tahun sebelumnya masih manual.
Jawaban
menggunakan efiling atau tidak tergantung dia sudah memenuhi atau tidak ketentuan pasal 3A(7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k8/38742--08-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)