faq1:5k8:38733--08-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kalau pelaporan penempatan harta tax amnesty pada menu ereporting TA djp online apakah masih lapor ditahun 2020?
Jawaban
dasar hukumnya adalah Per-03/2017, lebih tepatnya di bagian Lampiran III. Masih wajib lapor Laporan Penempatan Harta Tambahan atau tidak di tahun 2020, ditentukan oleh kapan WP tsb mendapatkan Surat Keterangan. Apabila Surat Keterangan diperoleh padal tahun 2017, maka Laporan terakhir paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. untuk lebih lengkapnya, arahkan WP untuk lihat lampiran III Per-03/2017 ini saja ya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k8/38733--08-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)