User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38711--08-desember-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Terkait pembuatan NPWP Badan (PT Asing) secara Online atau melalui Ereg, apakah untuk pembuatan NPWP Badan (PT Asing) secara Online atau melalui Ereg mewajibkan KITAS? Karena pada saat pengisian data-data Direktur kolom bagian KITAS bertanda (*) kalau tidak diisi bagian kolom tersebut tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dan juga Direktur PT juga tidak tinggal di Indonesia. Kalau memang melalui Ereg (Online) diwajibkan KITAS, sebaiknya bagaimana

Jawaban

pengurusnya WNA semua kah? ndak ada 1 pun yg punya KITAS/KITAP? sudah punya NPWP belum pengurusnya? kalo sudah punya NPWP bisa diceklist pilihan NPWP pada saat isi data pengurus..datanya akan otomatis muncul..kalo nomor KITAS blm terisi, lakukan perubahan data dulu ke KPP

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k8/38711--08-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)