faq1:5k8:38692--08-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dalam hal service dan sparepart yang diberikan (pemberi service nya pihak luar) pada saat pesawat berada di luar negeri, apakah akan dikenakan PPN JLN atau tidak ya? apakah ada ketentuan untuk transaksi seperti ini bu?

Jawaban

Untuk pemanfaatan jasa dr luar daerah pabean terkait alat angkutan tertentu yg mendapat fasilitas ppn tidak dipungut, itu hanya sebatas yg tertera dalam PMK 41/2020 (pasal 5). Kalau tidak masuk kesitu, maka dikembalikan ke definisi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di SE147/2010 (poin 3).

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k8/38692--08-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)