User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38691--08-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penyelenggaraan jasa training secara online (webinar) termasuk penyerahan jasa yg diperlukan dlm rangka penanganan covid-19 dan dibebaskan PPh 23 nya apa engga? klo dari histori mention yg dimaksud adalah ke ketentuan pmk 143/2020. kalo pertanyaannya seperti itu apa dijawab normatif sepanjang jasa tsb diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid diberikan pembebasan dari pemotongan pph 23 gitu apa gimana ya mas, mbak? oiya dan juga ybs nanya contoh real jasa untuk penanganan covid itu apa,

Jawaban

jawab normatif sesuai PMK-143/2020 saja, untuk PPN di pasal 2, untuk PPh 23 di pasal 8 untuk contoh real jasanya tidak secara eksplisit disebutkan di ketentuan, selama memenuhi kriterianya, bisa diberikan fasilitas

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k8/38691--08-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)