faq1:5k8:38686--08-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami mencoba membuat kode billing untuk penyewaan tanah/bangunan. 411128 - 403. Dipilih NPWP Lain/Non-NPWP, akan tetapi tetap diminta no NPWP Saat kami isi no NPWP 000000000000, dan membuat kode billing, disampaikan kode KPP tidak valid. Jadi pada kolom NPWP apa yang harus kami tuliskan ya?
Jawaban
kalau pemotong, di ebilling silahkan pilih yang npwp sendiri (bukan npwp lain/non npwp) dan silahkan input bupot di espt untuk diberikan ke lawan transaksinya. untuk ntpn silahkan diinputkan diesptnya.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k8/38686--08-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)