faq1:5k8:38685--08-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
kalo misalkan saya submit pemberitahuannya melalui layanan KSWP di DJPonline, apakah masih perlu submit dokumen secara offline ke KPP?
Jawaban
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 Pasal 3 ayat (1) dari ketiga cara penyampaian yang disebutkan, kata hubungnya adalah atau, jadi bisa memilih salah satu saja, jadi kalau dia sudah lapor lewat KSWP, tidak perlu lagi ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k8/38685--08-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)