User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38685--08-desember-2020

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

kalo misalkan saya submit pemberitahuannya melalui layanan KSWP di DJPonline, apakah masih perlu submit dokumen secara offline ke KPP?

Jawaban

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 Pasal 3 ayat (1) dari ketiga cara penyampaian yang disebutkan, kata hubungnya adalah atau, jadi bisa memilih salah satu saja, jadi kalau dia sudah lapor lewat KSWP, tidak perlu lagi ke KPP

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k8/38685--08-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)