User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38682--08-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#6Q: KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah segera menghapus pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diperoleh dari dalam dan luar negeri.–>ini sudah ada peraturannya?

Jawaban

#6A Masih mengacu ke UU cika. Belum ada aturan turunannya. Yang udah pasti bisa diterapkan yang penerimanya WP Badan, langsung tidak dikenai PPh. Kalo yang WP OP kan ada klausul sepanjang diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, ini yang belum jelas aturan turunannya. Perubahan pasal 4, di UU cika pasal 111.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k8/38682--08-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)