User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38679--08-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bedanya bukan pegawai yang berkesinambungan dari satu pemberi kerja dan lebih dari satu pemberi kerja kalau di penghitungannya gimana?

Jawaban

Kalau dari satu pemberi kerja memperhitungkan PTKP, dengan syarat memiliki NPWP. Kalau lebih dari satu tidak memperhitungkan PTKP

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k8/38679--08-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)