faq1:5k8:38679--08-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bedanya bukan pegawai yang berkesinambungan dari satu pemberi kerja dan lebih dari satu pemberi kerja kalau di penghitungannya gimana?
Jawaban
Kalau dari satu pemberi kerja memperhitungkan PTKP, dengan syarat memiliki NPWP. Kalau lebih dari satu tidak memperhitungkan PTKP
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k8/38679--08-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)