faq1:5k8:38663--08-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
cara pelaporan di SPT 1770 apabila menerima dividen di desember 2020 dengan ketentuan sesuai UU no 11 tahun 2020 : “dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dikecualiakan dari objek pajak”
Jawaban
pertama harus dipastikan dulu dividen tsb objek atau non objek pph. untuk kriteria dividen pasal 4 ayat 3f point 1a, akan diatur lebih lanjut di PMK. kita tunggu dulu PMK nya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k8/38663--08-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)