User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38662--08-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

setiap keuntungan atas transaksi harian saham apakah harus dilaporkan?. Misalnya saya beli saham tgl 6 desember tgl 7 saya jual, saham yang saya beli tgl 6 wajib lapor detail transaksinya? Klo trading saham atas keuntungan jual beli saham dilaporkan di SPT Tahunan dibagian mana

Jawaban

kalo keuntungan penjualan saham dilaporkan di spt tahunan. jika merupakan objek tidak final dan menyelenggarakan pembukuan, maka keuntungan nanti masuk ke pembukuannya. tapi kalo objek final, masuknya ke penghasilan ke lampiran IV 1771 atau lampiran III 1770. kalo menyelenggarakan pencatatan, objek tidak final masuk ke lampiran lampiran ID 1770.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k8/38662--08-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)