User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38657--08-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Fasilitas pengurangan pph badan pmk 150, apakah ada jangka waktu pemeriksaannya?

Jawaban

Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksqan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pegawai dari Wajib Pajak. Pmk 130 th 2020

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k8/38657--08-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)