User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38656--08-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan tempat saya bekerja memberikan sponsorship kepada sebuah organisasi kampus dengan mendapatkan manfaat logo terpajang di media acara sedangkan kita mentransfer uang sponsorship tersebut ke rekening pribadi mahasiswa dari universitas tsb, perlakuan pajaknya bagaimana ya?

Jawaban

sponsorship kan bisa masuk dalam pengertian Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan; sepanjang dia ngasih NPWP Badan, ya terutang Pasal 23, kalau dia ngasihnya NPWP OP, ya terutang Pasal 21

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k8/38656--08-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)