faq1:5k8:38656--08-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika perusahaan tempat saya bekerja memberikan sponsorship kepada sebuah organisasi kampus dengan mendapatkan manfaat logo terpajang di media acara sedangkan kita mentransfer uang sponsorship tersebut ke rekening pribadi mahasiswa dari universitas tsb, perlakuan pajaknya bagaimana ya?
Jawaban
sponsorship kan bisa masuk dalam pengertian Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan; sepanjang dia ngasih NPWP Badan, ya terutang Pasal 23, kalau dia ngasihnya NPWP OP, ya terutang Pasal 21
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k8/38656--08-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)