User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38652--08-desember-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

“Menurut UU Meterai yg harus bayar meterai itu Adalah Penerbit Kartu Kredit, kenapa sekarang Bisa Dibebankan Ke Nasabah Kartu Kredit??? “ Itu pertanyaan wpnya kak, mau mastiin kalo sesuai uu 10 tahun 2020 pasal 9 Sebenernya tidak menghalangi kesepakatan untuk menentukan siapa yg membayar materai kan? Atau baiknya gimana kak jelasinya? Dan ini seharusnya yg terutang yang mengajukan kredit kan? Makasih

Jawaban

jelasin normatif sesuai pasal 9 UU 10 2020, sambil ditekankan, di ayat (6)-nya

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k8/38652--08-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)