faq1:5k8:38652--08-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
“Menurut UU Meterai yg harus bayar meterai itu Adalah Penerbit Kartu Kredit, kenapa sekarang Bisa Dibebankan Ke Nasabah Kartu Kredit??? “ Itu pertanyaan wpnya kak, mau mastiin kalo sesuai uu 10 tahun 2020 pasal 9 Sebenernya tidak menghalangi kesepakatan untuk menentukan siapa yg membayar materai kan? Atau baiknya gimana kak jelasinya? Dan ini seharusnya yg terutang yang mengajukan kredit kan? Makasih
Jawaban
jelasin normatif sesuai pasal 9 UU 10 2020, sambil ditekankan, di ayat (6)-nya
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k8/38652--08-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)