User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38643--08-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP PE wajib mencantumkan NIK tidak

Jawaban

yang wajib mencantumkan NIK adalah pembuatan faktur pajak dengan NPWP 000, untuk PKP PE identitas pembeli dapat tidak dicantumkan. Untuk aturan turunan (PMK) terkait PKP PE belum terbit.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k8/38643--08-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)