User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38635--08-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

piutang yg hak penagihannya dialihkan kepada pihak lain, apakah bisa dikategorikan sebagai obyek PPN?

Jawaban

pengalihan piutangnya td ditukar dengan apa? ada penyerahan bkp/jkp atau tidak?

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k8/38635--08-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1