faq1:5k8:38631--07-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan sudah memperhitungkan pesangon untuk karyawannya dan sudah dilakukan pembayaran pajak dan pelaporan, tetapi sebenarnya pesangon tersebut masih di hold belum diberikan ke karyawan,
Jawaban
pesangon dibayarkan sekaligus oleh pemberi kerja. belum dibayarkan tapi sudah dipotong dan dilapor di spt. lakukan pembetulan spt dan pbk atas pph 21 pesangon yang salah masa terutangnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k8/38631--07-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)