faq1:5k8:38630--07-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau mau nambah 1 cabang untuk dipusatkan PPNnya, wp cukup memberitahukan dengan formulir di lampiran per 11 tahun 2020 huruf E kan?atau ada persyaratan lain?
Jawaban
Sesuai format Lampiran huruf E PER 11/2020. Pemberitahuan penambahan tsb harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 6 ayat (5) PER-11/PJ/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k8/38630--07-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1