faq1:5k8:38629--07-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Peraturan PPN atas setoran modal (inbreng) dalam UU PPN itu kan kena PPN. Tetapi di dalam UU Ciptaker Pasal 112 atas perubahan Pasal 1A point 2(d) dikatakan bahwa tidak termasuk dalam penyerahan kena pajak. Pertanyaannya, apakah UU Ciptaker tersebut sudah berlaku pengaplikasian nya sejak diresmikan tgl 2 November 2020 atau masih ada peraturan turunan nya?
Jawaban
Untuk pasal 1A ayat 2 huruf (d) UU PPN memang mengalami perubahan, UU ini berlaku sejak tgl 2 Nov 2020 dan terkait hal ini tidak membutuhkan aturan turunan.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k8/38629--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)