faq1:5k8:38628--07-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
terkait dengan omnibus law, untuk sanksi administrasi yg sebelumnya 2% diubah menjadi dikenakan sanksi sesuai KMK rate yang akan diterbitkan Menkeu (berubah ubah per bulan) dan berlaku sejak 2 nov. Kemudian misalnya ada pembetulan untuk masa pajak November 2019, mengakibatkan KB, penerapan rate sanksi adm-nya bagaimana ya apabila dilakukan pembayaran di bulan : Mei 2020 dan di bulan November 2020?
Jawaban
Utk sanksi administrasi, kalau STPnya baru akan terbit setelah 2 Nov maka menggunakan tarif baru, yg sudah terbit sebelum 2 nov berarti pakai tarif lama. Setelah diketahui harus menggunakan tarif yg baru, KMK mana yg dipakai? KMK yg berlaku pada saat dimulainya penghitungan sanksi. Jangan lupa diktum keenam KMK-540/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k8/38628--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)