User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38626--07-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila perusahaan menjual jasa ke perusahaan luar negeri. Kira2 pajak atas apa saja yang harus dikenakan/dipotong?

Jawaban

Penghasilan tsb masuk ke penghasilan dari luar negeri dan wajib dilapor dalam SPT Tahunan, kalau dia pake Tax Treaty, maka pemotongan PPh nya mengacu pada P3B Indonesia dg negara lawan transaksi tsb. Untuk PPN nya, sepanjang jasa tsb memenuhi klausul dalam pasal 4-6 PMK 32 Tahun 2019, maka termasuk ekspor JKP dan bisa dikenakan tarif 0%.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k8/38626--07-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1