faq1:5k8:38614--07-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#37Q : Saya mau tanya.. perusahaan kami membeli barang di CV. A dan kami dikenakan ongkos kirim.. apakah ongkos kirim ini harus masuk dlm faktur pajak atau terpisah ?

Jawaban

#37A Disampaikan secara normatif aja ya, untuk DPP PPN mengacu ke Pasal 1 angka 17, 18, 19 UU PPN

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k8/38614--07-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)