faq1:5k8:38607--07-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#24 Q : saya ingin menanyakan terkait PPh pasal 25 yang dibayarkan untuk SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2016, apakah bisa di kreditkan di SPT PPh OP Tahunan untuk Tahun Pajak 2020?, karena pada SPT PPh OP Tahunan untuk Tahun Pajak 2016 - 2019 baru dilaporkan pada tahun 2020
Jawaban
#24A tidak bisa, PPh 25 dikreditkan di SPT Tahunan untuk tahun pajak terkait masing-masing saja
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/38607--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)