User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38607--07-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#24 Q : saya ingin menanyakan terkait PPh pasal 25 yang dibayarkan untuk SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2016, apakah bisa di kreditkan di SPT PPh OP Tahunan untuk Tahun Pajak 2020?, karena pada SPT PPh OP Tahunan untuk Tahun Pajak 2016 - 2019 baru dilaporkan pada tahun 2020

Jawaban

#24A tidak bisa, PPh 25 dikreditkan di SPT Tahunan untuk tahun pajak terkait masing-masing saja

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k8/38607--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)