faq1:5k8:38601--07-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
jika kita ,menjual barang dan tidak menggunakan invoice hanya sales billing apakah kita harus menempelkan materai di sales billingnya? karna kita kan menggunakan struk trs termasuk golongan retail bukan distributor
Jawaban
terkait pertanyaan ini kembalikan ke jenis2 dokumen yang wajib dibubuhi Bea Meterai, yaitu merujuk ke UU No. 10/2020 tentang bea meterai. Lihat di pasal 3 dan pasal 7. Kita tidak bisa menentukan apakah atas sales billing yang dimaksud wp tsb harus dibubuhi meterai atau tidak, kita hanya mengatur dokumen yg ada di pasal 3 UU Bea Meterai saja, yang wajib dibubuhi.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k8/38601--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)