User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38600--07-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau saya ada bayar ppn dan pph untuk pemungut karena mereka awalnya nitip pembayaran, tp setelah saya bayar ternyata mereka tidak jadi titip, apakah saya bisa melakukan pbk atas bpn yang sudah saya bayarkan?

Jawaban

Kl pakai mekanisme pemungutan harusnya penyetorannya dilakukan oleh pemungut. Atas kesalahan penyetorannya bisa diajukan pbk tapi oleh wajib pajak penyetor. Bisa pengembalian PMK-187/2015 juga.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k8/38600--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)