faq1:5k8:38591--07-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kak saya mau tanya terkait PPN JLN atas reimbursement apakah dikenakan?
Jawaban
PPN = 10% dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN PMK (Pasal 3 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k8/38591--07-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)