faq1:5k8:38591--07-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kak saya mau tanya terkait PPN JLN atas reimbursement apakah dikenakan?

Jawaban

PPN = 10% dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN PMK (Pasal 3 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k8/38591--07-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)