faq1:5k8:38577--07-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Ada faktur pajak yang niatnya akan dikreditkan untuk masa Desember, tapi WP terlanjur upload untuk masa Oktober. Bisa diganti masanya atau tidak?
Jawaban
Tidak bisa. WP bisa membuat SPT pembetulan untuk masa Oktober, lalu LB-nya dikompensasikan ke masa Desember.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k8/38577--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)