faq1:5k8:38572--07-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp melakukan pembetulan fp januari 2020 yg mengakibatkan nilai PK nya bertambah apakah bisa? ada sanksi?
Jawaban
bisa pembetulan spt sepanjang blm dilakukan pemeriksaan. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. » ngikut UU ciptaker
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k8/38572--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)