User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38572--07-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp melakukan pembetulan fp januari 2020 yg mengakibatkan nilai PK nya bertambah apakah bisa? ada sanksi?

Jawaban

bisa pembetulan spt sepanjang blm dilakukan pemeriksaan. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. » ngikut UU ciptaker

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k8/38572--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)