User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38566--07-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ada pembelian solar dengan client. kami membayar lunas sebelum penyerahan barang. namun kami mendapat 2 faktur pajak. yg satu faktur pajak uang muka dan satu lagi fp pelunasan. padahal kami tdk pernah membayar uang muka dan tidak ada kesepakatan mengenai uang muka. alasan mereka adalah pada sistem perusahaan mereka sdh sprti itu jika ada pembayaran dahulu sblm penyerahan brg akan dibuat fp uang muka. padahal kami tdk pernah bayar uang muka dan tdk ada kesepakatan sprti itu sblmnya. anehnya

Jawaban

seharusnya FP cukup dibuat pada saat pembayaran saja karena pembayaran mendahului penyerahan. Buat FP pengganti karena tidak ada uang muka (bayar lunas). Untuk FP kedua kalau memang tidak ada penyerahan, silakan batalkan saja

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k8/38566--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)