User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38560--07-desember-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

dalam hal pembuatan faktur pajak harus mencantumkan nik jika tidak punya npwp. jika ktp tidak diisi apakah akan mengalami gagal upload?

Jawaban

UU ciptaker mengatur bahwa salah satu syarat data yg harus ada dalam FP adalah adanya NPWP atau NIK, kalau tidak ada NPWP, wajib isi NIK. Kalau kedua data tsb tidak ada, nanti mengarah kpd FP tidak lengkap, dan potensi sanksi 1%xDPP. Kalau terkait penguploadan di aplikasi efaktur desktop, sepertinya belum ada perubahan apa2 dari sebelum berlakunya UU ciptaker ini, sehingga, jika tidak input NPWP (000) dan NIK pun tetap bisa upload.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k8/38560--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)