faq1:5k8:38543--07-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

hibah tanah dan/atau bangunna. hibah yg dikecualikan dr objek pajak. Kalau Akta Hibah terbit sebelum SKB terbit/diajukan permohonan SKB, apakah atas objeknya jadi ga bisa dapat SKB Hibah? atau SKB hibah atas tanah bangunan tetap bisa terbit?

Jawaban

Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang Jadi mengikuti ketentuan saat terutang mas, sebelum akta ditandatangani berarti harusnya sudah disetor PPh nya. kalau mau pakai SKB ya harusnya pihak berwenang ga

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k8/38543--07-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)