faq1:5k8:38540--07-desember-2020
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan saya merupakan KP3A (kantor perwakilan dagang/representative office) di Indonesia apakah rep office memiliki kewajiban untuk menyampaikan notifikasi cbcr ya?
Jawaban
seharusnya masih dianggap sebagai BUT, dan wajib menyampaikan notifikasi.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k8/38540--07-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1